Sementara itu, tarif untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000 per meter kubik menjadi Rp 6.825 per meter kubik.Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550 per meter kubik dari sebelumnya Rp 35.000 per meter kubik.
bbB1. 437 90 220 187 40 398 21 240 260